Sudah marak sekali penipuan-penipuan yang
terjadi secara online. Terkadang kita sebagai pembeli barang serasa tak bisa
berkutik apa-apa untuk menangkap pelaku penipuan tersebut karena kita bahkan
tak mengerti atau mengenal apalagi tau secara fisik orang yang melakukan
penipuan.
1.
Laporkan ke Kantor Polisi
Anda bisa langsung melaporkan tindak penipuan online yang
terjadi pada Anda ke kantor polisi. Ada beberapa langkah-langkah yang wajib
Anda lakukan ketika melapor ke kantor polisi:
– Bawalah bukti, seperti bukti transfer Anda ke rekening penipu
sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang
berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.
– Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan yang Anda alami.
– Selanjutnya, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
– Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan yang Anda alami.
– Selanjutnya, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
2.
Melaporkan Melalui Email
Saat ini pun Anda juga bisa
melaporkan tindak penipuan online melalui email. Anda tidak perlu
pergi jauh-jauh ke kantor polisi atau misal Anda sedang tidak ada waktu untuk
ke luar rumah, melapor melalui email merupakan cara tepat yang bisa Anda
lakukan.
Lalu caranya bagaimana? Anda bisa melakukannya dengan mengikuti
langkah-langkah berikut ini:
– Berikanlah info sedetail-detailnya bagaimana jalannya
transaksi
– Masukkan pula bukti-bukti lainnya, seperti bukti pengiriman atau bukti transfer, sms, ataupun bukti percakapan lainnya antara Anda dan penipu
– Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media yang digunakan oleh penipu
– Kemudian kirimkanlah semua bukti dan data-dta tersebut ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id
– Masukkan pula bukti-bukti lainnya, seperti bukti pengiriman atau bukti transfer, sms, ataupun bukti percakapan lainnya antara Anda dan penipu
– Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media yang digunakan oleh penipu
– Kemudian kirimkanlah semua bukti dan data-dta tersebut ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id
3.
Berusaha Memblokir rekening Pelaku
Ya, selain melapor ke polisi secara langsung ataupun melalui
email, Anda juga bisa berusaha untuk memblokir rekening si pelaku. Selain Anda
bisa mencegah penipuan itu terjadi kembali terhadap Anda, memblokir rekening
pelaku juga bisa mencegah pelaku melakukan penipuan terhadap korban-korban
lainnya. Setelah Anda yakin telah ditipu, lebih baik secepatnya Anda melakukan
pengaduan ke Bank sehingga mungkin saja masih ada kesempatan uang Anda kembali.
Setiap bank punya prosedurnya sendiri-sendiri atas
pengaduan dari korban penipuan online. Diantara bank BCA, BNI, CIMB,
Mandiri, dan BRI, Bank BCA lah yang punya prosedur pelayanan pengaduan yang
komplit dibandingkan dengan bank-bank lainnya.
Kesamaan dari bank satu dengan bank lainnya terkait prosedur
pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan adalah Anda diwajibkan untuk
terlebih dahulu menelpon call centernya, dengan begitu Anda akan dijelaskan
mengenai prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan.
Berikut nama-nama bank beserta call centernya:
– Bank BCA di 1500888
– Bank BNI di 1500046
– Bank CIMB di 14041
– Bank Mandiri di 14000
– Bank BRI di 14017
– Bank BCA di 1500888
– Bank BNI di 1500046
– Bank CIMB di 14041
– Bank Mandiri di 14000
– Bank BRI di 14017
Begitulah 3 Cara Melaporkan Penipuan Online. Semoga bisa
membantu Anda sekalian dalam melaporkan tindak penipuan online yang terjadi
kepada Anda. Kembali atau tidaknya uang Anda, setidaknya Anda telah berusaha
menghentikan aksi pelaku dalam menipu dan membuatnya jera.
Source : http://www.internetcepat.com
Komentar
Posting Komentar