Pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi
di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur
arah ke Jakarta, akan efektif diberlakukan mulai 12 Maret mendatang.
Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk
kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta
ini berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Menurut Menhub, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai
langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.
Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu
menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar
mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus. Bayangkan
1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1
bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau
kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih
baik semua itu harus angkutan massal,” ujar Menhub.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi
tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur
khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.
- Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan
III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00
WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional);
- Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU)
Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali
hari libur nasional).
Selain dari kebijakan sistem ganjil genap untuk
kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol
Jakarta-Cikampek masih ada 2 point lagi yang pertama adalah Lajur Khusus
Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan, kedua Jam
Operasional Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada 3
poin kebijakan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol
Jakarta-Cikampek”, tambah Bambang.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.
Sumber : Tirto.co.id
Komentar
Posting Komentar